KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya, penyusun telah dapat menyelesaikan sebuah
makalah berjudul “ Surat – surat Berharga “. Tugas ini disusun untuk
menyelesaikan tugas dalam mata kuliah
Aspek Hukum Dalam Bisnis pada program studi manajemen Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi Ganesha. Melalui kesempatan ini penyusun
menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
penyelesaian tugas ini.
Penyusun sudah berusaha sebaik
mungkin dalam penyelesaian tugas ini.
Namun, penyusun menyadari dalam penyusunan tugas ini masih banyak
terdapat kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan , oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca. Penyusun juga berharap tugas ini dapat
memperkaya ilmu pengetahuan dibidang Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta, Agustus 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………… ii
BAB I
Pendahuluan…………………………………………………………. 1
1.1 Pengertian Surat Berharga………………………………………. 1
1.2
Fungsi Surat Berharga…..……………………………………… 2
1.3
Persyaratan Umum Surat Berharga……………………………. 2
1.4 Klausula
Surat Berharga……………………………………….. 3
1.5 Legitimasi
Surat Berharga………………………..……………. 4
1.6 Upaya Tangkisan Surat Berharga……………………………... 6
BAB II
Jenis-jenis Surat Berharga…………………………………………...8
2.1 Wesel (Wissel, Bill of
Exchange, Draft)………………....…….. 8
2.2 Cek ……………………………………………………………... 11
2.3 Surat Sanggup/ Promes (Promissory Notes)……………………. 15
2.4 Bilyet Giro……………………………………………………… 16
2.5 Commercial Paper………………………………………………. 18
2.6 Obligasi…………………………………………………………. 22
2.7 Saham ( Stock
)…………………………………………………. 26
2.8 Sertifikat Reksadana……………………………………………. 30
2.9 Sertifikat Bank Indonesia………………………………………. 31
2.10 Sertifikat Deposito (Certificate
of Deposit atau “CoD”)....33
2.11 Miscellaneous charges order (MCO) ……………………....34
2.12 Treasury Bills (T-Bills)……………………………………..35
2.13 Repurchase Agreement (Repo)………..………………………37
2.14 Banker’s Acceptance (BA)…………………………………....38
2.15 Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) ………………………….39
2.16 Call Money (Interbank Call Money Market) ………………..39
BAB III Analisis Mengenai Surat Sanggup
………………………………... 40
3.1
Pengertian ……………………………………………………… 40
3.2 Dasar Hukum
Surat Sanggup ………………………………….. 40
3.3 Sifat Surat Sanggup ……………………………………………. 40
3.4 Syarat-Syarat
Surat Sanggup …………………………………... 41
3.5 Risiko Surat
Sanggup ………………………………………….. 42
3.6
Perbedaan Surat Sanggup dengan Wesel ……………………… 43
BAB IV Penutup
……………………………………………………………. 47
4.1 Kesimpulan ……………………………………………………… 47
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………. 48
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian Surat Berharga
Menururt Wirjono Projodikoro, surat-surat berharga itu
terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai
untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai
(negotiable instruments).
Menurut Abdulkadir Muhammad, surat berharga adalah surat yang oleh
penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi,
yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan
dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Alat bayar lain itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada
pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada
pemegang surat tersebut.
Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa surat berharga merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh
penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah
untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang
diberikan surat berharga oleh penerbitnya maupun pihak ketiga kepada siapa
surat berharga tersebut telah dialihkan.
Surat
berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan
sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para
pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih
aman, praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri
(lebih bonafit), sedang menjadi mode atau trend , surat
berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian,
sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.
1.2 Fungsi
Surat Berharga
Fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat
dikelompokkan sebagai:
1. Alat pembayaran, contoh: cek, bilyet giro dan wesel
bayar.
2. Surat bukti investasi, contoh: obligasi, surat saham.
3. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat
diperjualbelikan).
4. Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
1.3 Persyaratan Umum Surat Berharga
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam KUHD khususnya yang mengatur mengenai bentuk-bentuk
surat berharga, maka dapat disimpulkan persyaratan umum yang wajib dipenuhi
suatu surat berharga yang negotiable, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
× menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara
jelas.
× memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan,
janji, perintah, atau kewajiban yang tidak bersyarat yang isinya dapat berupa
surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau kebendaan, alat
kredit dan sebagainya.
× mencantumkan nama pihak yang wajib/harus membayar;
× penetapan nama tempat pembayaran;
× penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut
diterbitkan atau ditarik;
× harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari
penerbit atau penarik yang sah. Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa
yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum atau yayasan.
b. Syarat Materiil
× adanya perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah;
× merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang
atau penyerahan kebendaan
× dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau
pengalihan dari tangan ke tangan;
× tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik;
× tersedianya dana dan bendanya jika pada saat
penguangan atau penyerahan.
1.4 Klausula
Surat Berharga
Dalam
surat berharga tercantum suatu jumlah tertentu dan hak atas jumlah uang
tersebut mengikuti suratnya. Ini berarti bahwa hak dan surat/kertasnya terjalin
satu sama lain. Sepanjang surat berharga itu diperoleh secara jujur dan
berdasarkan itikad baik, pemegang atau holder suatu surat
berharga dapat, atas namanya sendiri, menuntut pembayaran terhadap si penarik.
Terdapat 2 klausula dalam surat beharga:
1.
Klausul “kepada pembawa (to
bear/aan toonder)”
Bila
suatu surat berharga berklausul “kepada pembawa”, si pemegang dapat
mengalihkannya hanya dengan penyerahan surat itu begitu saja.
2.
Klausul “kepada order (to
order/aan order)”
Sedangkan
suatu surat berharga berklausul “kepada order” (surat unjuk), pengalihannya
dilakukan dengan cara endosemen dan penyerahan surat berharga itu. Penyerahan
surat berharga berarti bahwa semua hak atas tagihan yang disebutkan dalam surat
berharga tersebut dialihkan kepada pemegang yang baru.
1.5 Legitimasi Surat Berharga
Asas
Legitimasi ini digunakan untuk memperlancar peredarannya dalam lalu lintas
pembayaran sesuai dengan fungsi dan penerbitan surat berharga. Ada 2 (dua)
jenis surat legitimasi menurut KUHD:
1.
Legitimasi Formil
Legitimasi
Formil dalah bukti bahwa surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak
atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Dikatakan dianggap karena bila pemegang
tidak dapat menunjukkan bukti secara formil diatur oleh UU maka ia tidak dapat
dikatakan sebagai pemegang sah.
Dalam
pasal 115 ayat (1) KUHD untuk surat wesel, Pasal 176 KUHD untuk surat sanggup,
Pasal 196 untuk surat cek. Menurut pasal-pasal tersebut barang siapa memegang
surat berharga itu, ia harus dianggap sebagai pemegang yang sah apabila ia
dapat membuktikan haknya dengan memperlihatkan suatu deretan tidak terputus
segala endosemen surat itu, walaupun sekira-kiranya endosemen yang terakhir
dilakukan dalam blanko.
2.
Legitimasi Materiil
Legitimasi
materiil adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu sesungguhnya adalah
orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya. Asas legitiamasi
materiil diatur dalam pasal 115 ayat (2) KUHD untuk surat wesel dan surat
sanggup dan pasal 198 KUHD untuk surat cek.
Beberapa
hal yang penting dari adanya legitimasi bahwa:
a.
* Pemegang surat berharga secara formil adalah
orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa mengesampingkan kebenaran
materiilnya.
b.
Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang surat
berharga itu benar-benar orang yang berhak.
c.
Debitur wajib meneliti syarat-syarat yang terdapat pada
surat berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta pembayaran.
d.
Undang-undang mengutamakan legitimasi formal untuk
menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.
1.6 Upaya Tangkisan Surat Berharga
Dalam
penggunaannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang
kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau
non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada 2 (dua) macam upaya tangkisan
yaitu :
1.
Upaya Tangkisan Absolut (Execption
In Rem)
Digunakan
terhadap debitur semua pemegang baik pertama maupum berikutnya. Upaya ini
timbul dari surat berharga itu sendiri yaitu :
×
Cacat bentuk surat berharga (tentang syarat formil
seperti tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan
palsu, atau tentang ketidakcakapan penerbit paksaan badan).
×
Lampau waktu dari surat berharga, tentang ini diatur
dalam pasal 169 KUHD untuk wesel dan surat sanggup, pasal 229 KUHD untuk cek.
×
Kelainan formalitas dalam regres (kewajiban setiap
pemegang surat wesel untuk memindahkan surat wesel itu kepada orang lain untuk
menanggung pembayaran).
×
Jika surat berharga mendapat penolakan aseptansi
(pembayaran pada hari tagih/hari bayar) maka pemegang dapat melakukan hak
regresnya untuk memperoleh pembayaran kepada penerbit atau debitur lainnya.
2.
Upaya Tangkisan Relatif
Dapat
diketahui dari hubungan hukum yang terjadi antara penerbit dan salah seorang
endosan yang mendahului pemegang terakhir, khususnya pemegang pertama yang
lazim disebut perikatan dasar. Upaya ini diatur dalam pasal 109 KUHD dan pasal
116 KUHD untuk wesel, pasal 199 KUHD untuk cek.
Beberapa
hal yang penting untuk diperhatikan, antara lain :
×
Upaya tangkisan relatif, boleh digunakan oleh debitur
terhadap pemegang yang memperoleh surat berharga tidak jujur, dan upaya ini
berdasar pada hubungan hukum antara penerbit dengan pihak pertama.
×
Tujuan larangan terhadap pemegang yang memintakan
pembayaran adalah untuk mencegah agar jangan sampai fungsi surat berharga itu
terganggu dan menghormati dan menjamin hak dari pemegang yang jujur.
BAB II
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
2.1 Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
Surat
wesel adalah surat berharga yang memuat kata ‘wesel’ didalamnya, diberi tanggal
dan ditandatangani disuatu tempat, dimana penerbit (trekker) memberi perintah
tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada
hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut
penerima (nemer) atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Pengaturan wesel
dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 sampai dengan 173.
Macam-macam wesel :
a. Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau
penggantinya
Penerbit
dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya
penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama.
b.
Wesel yang diterbitkan kepada
penerbit sendiri
Penerbit
memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk
dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Wesel dalam bentuk ini biasanya
diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk
membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat
wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya
dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan
perusahaan.
c. Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga
Penerbitan surat wesel dalam bentuk
ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan
diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya.
Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat
wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk
menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening.
Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang
ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d. Wesel inkaso
Wesel Incasso (incasso wissel,
collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan
untuk memberi kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk
diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan
kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wesel
incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 3 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini,
jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk
ditagih” atau “dalam pemberian kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata
yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama
bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa
mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e. Wesel domisili (pasal 103 ),
Surat wesel yang harus dibayar
ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat
lain.
f. Wesel domisili dalam blangko (pasal 126 ayat 1 dan 2).
Hampir
sama dengan wesel domisili, hanya jika di wesel domisili nama pihak ketiga yang
akan membayar wesel tersebut sudah disebut dengan jelas dalam surat wesel,
sedangkan dalam wesel domisili dalam
blangko nama pihak ketiga yang akan membayar wesel tersebut belum disebut dalam
wesel. Penentuan nama pihak ketiga yang akan membayar wesel diserahkan kepada
tersangkut pada kesempatan memberikan akseptasinya.
Beberapa
batas waktu dalam wesel:
1. Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak
tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
2. Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena
ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
3. Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii)
setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari
tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
4. Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir
selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
5. Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir
selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
2.2 Cek
Cek
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang
merupakan perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
Dasar
Hukum cek antara lain:
1. Pasal 178-229d KUHD;
2. SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang
Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang
Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI
No.9/72/1975”);
4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang
Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
5. SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972
tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas
Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
Syarat Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus
berisikan:
1. Nama dan nomor cek;
2. Nama bank tertarik;
3. Perintah bayar tanpa syarat;
4. Nama penerima dana atau atas pembawa;
5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6. Tempat pembayaran harus dilakukan;
7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
8. Tanda tangan penarik.
Jenis-jenis cek
Jenis-jenis cek yaitu :
1.
Cek biasa adalah cek yang
memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan
tambahan terhadap cek terdebut.
2.
Cek atas pengganti penerbit
adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik
sama dengan pemegang pertama.
3.
Cek atas nama penerbit sendiri
adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4.
Cek untuk perhitungan pihak
ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5.
Cek inkasso adalah cek yang
didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata
lain sejenisnya.
6.
Cek berdomisili adalah cek yang ditempat
pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau
ditempat pihak tersangkut.
7.
Cek silang adalah cek yang
dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di
bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
8.
Cek untuk perhitungan adalah cek
yang dipembayarannya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang
sejenis.
9.
Cek perjalanan adalah cek yang
diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain.
Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah:
1. Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan
cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
2. Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah
kreditur atau pemilik piutang;
3. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah
pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar
kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
4. Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang
memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5. Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang
namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
6. Endosant (Indorser)
adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih
kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
Tenggang
waktu pengunjukan cek
Untuk
cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam
tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD)
ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam cek :
1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga
pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2. Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek,
maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat
pembayaran (Pasal 179 KUHD);
3. Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama
tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal
179 KUHD);
4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas
tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179
KUHD);
5. Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis,
maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
6. Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola
dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
7. Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap
tidak ada (Pasal 181 KUHD);
8. Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit
sendiri.
2.3
Surat Sanggup/
Promes (Promissory Notes)
Surat sanggup merupakan suatu kontrak yang berisikan
janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah
uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari
adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Surat sanggup mempunyai jatuh
tempo dan umumnya tidak panjang dan paling panjang kurang dari satu tahun
sehingga instrumen keuangan dianggap sebagai instrumen investasi jangka pendek.
Dasar Hukum Surat Sanggup
Dasar hukum surat sanggup diatur
dalam pasal 174 -177 KUH Dagang. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat
sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal
keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti
dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa
disebutnya "surat promes".
Syarat-Syarat
Surat Sanggup
Syarat- syarat surat sanggup adalah :
1. Penyebutan surat sanggup dimuatkan dalam teksnya
sendiri
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk mebayar sejumlah
uang tertentu
3. Penetapan hari bayarnya
4. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan
5. Nama orang yang dimana pembayaran dilakukan
6. Tanggal dan tempat surat sanggup
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup
itu
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi
maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
a.
Bila tidak menentukan hari bayarnya
maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
b.
Bila tidak menyebutkan tempat
pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap sebagai tempat pembayaran
c.
Bila tidak menyebutkan tempat
ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera disamping
nama penandatangan .
2.4
Bilyet Giro
Bilyet
giro adalah surat berharga yang merupakan surat perintah nasabah untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang
lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal
dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif ( jatuh tempo).
Sebelum tanggal efektif tiba, bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat
pembayaran kredit, bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen
karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
Bilyet
giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995
tentang Bilyet Giro.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.
Pada surat cek tertulis perkataan
“Bilyet Giro” dan nomor seri\
2.
Surat harus berisi perintah tak
bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang
bersangkutan
3.
Nama bank yang harus membayar
(tertarik)
4.
Nama penerima dana dan nomor
rekening
5.
Nama bank penerima dana
6.
Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.
Penyebutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
8.
Tanda tangan dan atau cap
perusahaan.
Tanggal
dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1. Tanggal penerbitan;
2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet
Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak
ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak
tanggal penerbitan;
4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan
setelah batas waktu penarikan;
5. Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu
penawaran.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang
dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
2. Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang
berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
3. Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib
ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan
tersebut.
4. Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di
negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro,
tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media
pemindahbukuan hanya digunakan satuinstrument yaitu cek.
2.5 Commercial
Paper
Commercial Paper merupakan surat berharga berjangka
waktu pendek dengan tempo 2 sampai 270 hari atau kurang dari satu tahun, yang
dikeluarkan oleh bank, perusahaan atau peminjam lain kepada investor untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat bagi si penerbit. Sebagai
imbalannya investor akan memperoleh bayaran diskonto yaitu selisih nilai harga
nominal dengan harga penjualan karena harga penjualan Commercial Paper tersebut
di bawah harga nominalnya..
Menurut
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR ini, Commercial Paper adalah surat sanggup tanpa
jaminan yang diterbitkan perusahaan bukan bank atau perusahaan efek,
berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Sedangkan
yang merupakan ciri-ciri dari suatu Commercial Paper menurut Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran No.28/49/UPG antara
lain :
1.
Merupakan janji untuk membayar
tanpa syarat.
2.
Merupakan surat berharga yang
tergolong ke dalam surat sanggup.
3.
Berjangka waktu pendek yaitu
tidak melebihi 9 bulan.
4.
Umumnya diperjual belikan dalam
bentuk discount
5.
Tidak mempunyai jaminan hutang
6.
Umumnya dikeluarkan oleh
perusahaan yang sudah punya nama ataupun
7.
Perusahaan yang telah dirating
bagus oleh perusahaan peringkat.
8.
Merupakan instrumen pasar uang,
sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal.
Persyaratan formal Commercial Paper, yaitu sebagai
berikut:
a.
Mencantumkan :
×
Klausula sanggup dan kata-kata
“SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
×
Janji tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
×
Penetapan hari bayar
×
Penetapan pembayaran
×
Nama pihak yang harus menerima
pembayaran atau penggantinya
×
Tanggal dan tempat surat sanggup
diterbitkan
×
Tanda tangan penerbit
b.
Berjangka waktu paling lama 270
(dua ratus tujuh puluh) hari
c.
Diterbitkan oleh perusahaan bukan
bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
d.
Pada halaman muka Commercial
Paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
×
Kata-kata “SURAT BERHARGA
KOMERSIAL (COMMERCIAL PAPER)” yang ditulis kata-kata “SURAT SANGGUP”
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir I diatas ;
×
Pernyataan “tanpa protes” dan
“tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
×
Nama bank atau perusahaan efek
dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk
sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau
perusahaan efek secara mencolok ;
×
Nama dan alamat bank atau
perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau
perusahaan secara mencolok ;
×
Nomor seri Commercial Paper ;
×
Keterangan cara penguangan
Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
×
Pada halaman belakang Commercial
Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
×
Pernyataan mengenai endosemen
blanko tanpa hak regres dengan klausula “Untuk saya kepada pembawa tanpa hak
regres”.
×
Cara perhitungan nilai tunai.
Kelebihan Commercial Paper bagi penerbit dan investor
antara lain :
·
Bagi Penerbit:
a)
Tingkat bunga Commercial Paper
lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan
perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih
murah.
b)
Tidak perlu menyediakan jaminan.
c)
Penerbitannya relatif lebih mudah
karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d)
Jangka waktu jatuh temponya lebih
fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
·
Bagi Investor:
a)
Commercial Paper menawarkan
penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito,
Treasury Bills.
b)
Dapat dijual kembali
(didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c)
Tingkat keamanannya relatif
tinggi karena penerbit Commercial Paper umumnya perusahaan dengan rating yang
tinggi.
Kelemahan
Commercial Paper dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
·
Bagi investor, Commercial Paper
merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit
melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan
kemampuan perolehan labanya.
·
Bagi perusahaan penerbit,
Commercial Paper merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang
leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
2.6 Obligasi
Obligasi adalah pernyataan berutang
kepada pemegang dan menyanggupi untuk membayar/mengembalikan jumlah pokok
dengan bunga tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat utang itu. Bukti
pengakuan utang tersebut dapat dikeluarkan oleh pemerintah/negara atau oleh
perusahaan. Jadi, apabila orang membeli obligasi, berarti orang tersebut telah
memberi pinjaman uang untuk jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu dan
pinjaman tersebut akan dibayar lunas sesuai jangka waktu yang tercantum dalam
obligasi.
Obligasi adalah bukti utang dari
Emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. (Pasal 1 butir 34 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013.1990 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991).
Karakteristik Obligasi :
b.
Nilai
Penerbitan Obligasi ( Jumlah pinjaman dana)
Dalam
penerbitan obligasi maka pihak Emiten akan dengan jelas menyatakan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan melalui penjualan obligasi. Istilah yang ada yaitu
dikenal dengan “jumlah emisi obligasi”. Apabila perusahaan membutuhkan dana Rp.
400 milyar maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi senilai dana
tersebut. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan
kemampuan aliran kas perusahaan serta kinerja bisnisnya.
c.
Jangka
waktu obligasi
Setiap
obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Masa jatuh tempo
obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk obligasi pemerintah
bisa berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun.
Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor
karena dianggapnya resikonya semakin kecil. Pada saat jatuh tempo pihak
penerbit obligasi berkewajiban melunasi pembayaran pokok obligasi tersebut.
d.
Tingkat
Suku Bunga
Untuk
menarik investor membeli obligasi tersebut maka diberikan insentif berbentuk
tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17%, 18% per tahunnya. Penentuan
tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan membandingkan tingkat suku bunga
perbankan pada umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal
dengan nama kupon obligasi. Jenis kupon bisa berbentuk fixed rate dan variable
rate untuk alternatif pilihan bagi investor.
e.
Jadwal
Pembayaran Suku Bunga
Kewajiban
pembayaran kupon (tingkat suku bunga obligasi) dilakukan secara periodik sesuai
kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulanan atau semesteran. Ketepatan
waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi penerbit
obligasi.
f.
Jaminan
Obligasi
yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan akan mempunyai daya tarik
bagi calon pembeli obligasi tersebut. Di dalam penerbitan obligasi kewajiban
penyediaan jaminan tidak harus mutlak. Apabila yang memberikan jaminan
berbentuk aset perusahaan ataupun tagihan piutang perusahaan dapat menjadi alternatif
yang menarik investor.
Jenis – Jenis Obligasi
1.
Berdasarkan cara pengalihan
× Obligasi Atas Unjuk (bearer bond), yaitu sertifikat
resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat
menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut.
× Obligasi Atas Nama (registered bond) ), yaitu obligasi
dimana yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah
sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut..
2.
Berdasarkan sisi penerbit
× Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan
× Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat
× Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
Pemda
3.
Berdasarkan Sistem Pembayaran:
× Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan
penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya
× Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon
bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga)
baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
4.
Berdasarkan Hak Penukaran:
× Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar
dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
× Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar
dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
× Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada
penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu
penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
× Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak
kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada
penerbit/emiten
5.
Berdasarakan Jaminan:
× Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya
dengan assets tertentu
× Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
× Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties
(gedung)
× Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat
berharga (sekuritas, receivables)
× Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak
dijamin oleh assets tertentu
2.7 Saham ( Stock )
Saham
dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Dasar
Hukum Saham :
Undang-undang
No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Jenis-jenis saham :
1.
Ditinjau dari segi kemampuan
dalam hak tagih atau klaim
a.
Saham Biasa (common stock)
× Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva
yang dimiliki perusahaan
× Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas.
Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh
pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred
Stock)
× Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara
obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti
bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang
dikehendaki investor.
× Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas
dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham
tersebut; dan membayar deviden.
× Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas
laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham,
dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan
saham biasa.
2.
Ditinjau dari cara peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer
Stocks)
× Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya,
agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
× Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka
dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered
Stocks)
× Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.
Blue – Chip Stocks
× Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi
tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.
Income Stocks
× Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan
membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada
tahun sebelumnya.
× Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan
pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
× Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak
mementingkan potensi.
c.
Growth Stocks
× Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan
pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis
yang mempunyai reputasi tinggi (Well – Known).
× Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam
industri, namun memiliki ciri growth stock (Lesser – Known)
× Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang
populer di kalangan emiten.
d.
Speculative Stock
×
Saham suatu perusahaan yang tidak
bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi
mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum
pasti.
e.
Counter Cyclical Stockss
× Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi
makro maupun situasi bisnis secara umum.
× Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap
tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat
dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa
resesi.
2.8 Sertifikat Reksadana
Sertifikat
Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk,
adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh
perusahaan reksadana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat
berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito
berjangka. Biasanya setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana,
investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
Dasar
Hukum :
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam Reksadana adalah:
1. Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun
dana dari masyarakat pemodal;
2. Investor adalah pemodal yang membeli unit
penyertaan/pemegang unit penyertaan.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang
untuk mengelola portfolio investasi kolektif
4. Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
Antara
manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal
terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah
penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.
2.9 Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat
Bank Indonesia adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem
diskonto.
Karakteristik SBI :
× Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
× Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan.
× Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem
diskonto.
× Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan
tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya
berupa pencatatan elektronis.
× Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI
sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan
kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem
lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar
uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat
secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan
cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). SOR adalah tingkat suku bunga
yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya,
SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga
transaksi di pasar uang pada umumnya. SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia
dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan
atau melalui Broker, dengan tujuan:
1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun
tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam
suatu batas tertentu.
2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer
untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
× Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
× Pembelian melalui Pasar Sekunder
× Pembelian melalui Broker
×
Sebelum
jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat
atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security
House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari
dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar
perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan
broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam
perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai
penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak
sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
·
Membuat dan mengumumkan
quotation.
·
Secara aktif mengajukan penawaran
dan permintaan SBI di pasar sekunder.
·
Membeli dan menjual SBI dari dan
kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar
sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara
outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas
dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual
untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah
transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang
bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
2.10
Sertifikat
Deposito (Certificate of
Deposit atau “CoD”)
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan
menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari
bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan,
atau penggantinya.
Dasar
Hukum:
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal
22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank
Pembangunan.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam CoD:
1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh
Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
2. Perhitungan bunga secara true discount, sehingga
setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net
proceed;
3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
4. Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain
dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:
1. Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban
pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
2. Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang
menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang
tertera dalam CoD.
2.11 Miscellaneous charges order
(MCO)
Miscellaneous charges order
disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai
penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah
membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service
kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan
orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.
2.12 Treasury Bills (T-Bills)
T-
bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank
Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang
pada tanggal yang telah ditetapkan.
Fungsi dari Treasury bills
Yaitu
untuk mengontrol jumlah uang yang beredar . Apabila T-bills nya dijual maka
mengurangi jumlah uang yang beredar , sehingga mengurangi likuiditas. Apabila
T-bills dibeli kembali maka meningkatkan jumlah uang beredar dan menurunkan
tingkat suku bunga .
Keuntungan T- bills
Instrumen yang sangat aman karena
diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh bank sentral. Oleh karena itu
instrumen ini sangat mudah diperjual belikan dan disukai oleh perusahaan-
perusahaan , terutama oleh lembaga lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai
cadangan likuiditas sekunder yang memberikan hasil .
§Salah satu instrument pasar uang yang dapat dijangkau bagi
investor individu
§Bebas resiko
§Bebas pajak Negara bagian dan local
§Mereka tidak membayar bunga sebelum jatuh tempo ,namun
bunga disini sangat penting dalam penjualan atau pembelian berikutnya .
§Dapat mengendalikan inflasi karena dipengaruhi oleh
tingkat suku bunga .
Ciri – ciri T-Bills
§T-bills dapat dijual dari $1000 sampai maksimum sebesar $5 juta
§Memiliki jatuh tempo dalam waktu satu bulan (empat minggu
) , tiga bulan (13 minggu ) atau enam bulan (26 minggu ) , dan sampai satu
tahun.
§Diterbitkan melalui proses penawaran yang kompetitif dan
non kompetitif Di lelang
§Hasil dari t-bills lebih rendah dibandingkan efek lain .
T-Bills
(istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI
(Sertifikat Bank Indonesia). Dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan
sebagai Obligasi jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari pemerintah
federal AS, tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga dan dijual at
discount;
ü Penawaran Kompetitif , anda harus menentukan tingkat pembelian
yang anda ingin terima. Jika kembali anda tetapkan terlalu tinggi , anda tidak
mungkin menerima surat berharga atau hanya sebagian dari apa yang anda
tawarkan.
ü Penawaran non Kompetitif , anda
akan menerima jumlah penuh atas keamanan yang anda inginkan , yang telah ada
tentukan di lelang .
2.13 Repurchase Agreement
(Repo)
Repo
adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian
bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut
pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Fungsi Repo
Sebagai
secured loan , dimana pihak pembeli akan memperoleh instrument efek sebagai
‘jaminan’ , atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual . Pada saat
yang disepakati , bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual
kepada pihak pembeli , maka instrument efek tersebut juga dikembalikan dari
pihak pembeli kepada penjual.
Walaupun
dari mekanisme nya mirip seperti pinjaman , namun dari sudut pandang hukum , dalam
transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan.
Transaksi
REPO merupakan salah satu alternative atau memiliki peluang investasi keuangan
. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer) , dimana mereka akan
memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga
menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa
asset atau efek milik penjual.
Dilihat dari jatuh temponya , REPO
, dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
v Overnight : jatuh tempo dalam satu hari
v Term : jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
v Open REPO : tidak ditentukan jatuh temponya.
Yang paling umum adalah Overnight
( hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah
ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam repurchase agreement , bisa
sampai 1 ( satu ) bulan atau lebih .
Sedangkan dilihat dari
transaksinya , terdapat 2 metode yang biasa digunakan , yaitu :
× Classic Repo , atau semacam Collaterized Borrowing , dimana dalam Repo
tersebut kepemilikan efek akan tetap berada pada pihak seller atau penjual
× Sell / Buy back Repo , transaksi yang melibatkan suatu
transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak
Buyer / pembeli .
2.14 Banker’s
Acceptance (BA)
Banker’s
Acceptance adalah time draft (wesel
berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank
untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Mengapa ia dikenal sebagai Banker’s
Acceoptance ? kerana dengan accepting (menerima) atau membubuhkan
kata accepted pada wesel tersebut . Contohnya;
Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata
”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang
menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat
untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal
tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam
pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka
waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari.
2.15 Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU
adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar
terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat
diskonto SBPU.
Ditinjau
dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
× Surat sanggup yang diterbitkan
oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan
tertentu
× Surat sanggup yang diterbitkan
oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
× Surat wesel yang ditarik oleh
nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk
membiayai kegiatan tertentu.
2.16 Call Money
(Interbank Call Money Market)
Call
Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari)
antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan
atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara
BAB III
ANALISIS MENGENAI SURAT
SANGGUP
3.1 Pengertian
Surat
sanggup merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu
pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak
yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan
suatu hutang. Surat sanggup mempunyai jatuh tempo dan umumnya tidak panjang dan
paling panjang kurang dari satu tahun sehingga instrumen keuangan dianggap
sebagai instrumen investasi jangka pendek.
3.2 Dasar Hukum Surat Sanggup
Dasar hukum surat sanggup diatur
dalam pasal 174 -177 KUH Dagang. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat
sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal
keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti
dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa
disebutnya "surat promes".
3.3
Sifat Surat Sanggup
Surat
sanggup memiliki dua sifat khusus, yakni :
×
Tanpa jaminan
Pada awal penerbitan surat sanggup,
penerbit mempunyai itikad baik untuk membayar surat sanggup pada saat jatuh
tempo sehingga surat sanggup tidak mempunyai jaminan. Kepercayaan investor
terhadap janji tersebut merupakan pegangan investor sehingga investor mau
membeli surat sanggup tersebut. Tetapi,
belakangan surat sanggup sudah mulai ditambah dengan jaminan karena investor
ingin mengurangi risiko yang dihadapinya.
×
Bisa diperjualbelikan
Surat sanggup bisa diperjualbelikan
sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa sepengetahuan
penerbit, tetapi pembeli harus melakukan konfirmasi kepada penerbit mengenai
keabsahan surat sanggup agar pada saat jatuh tempo surat sanggup bisa ditagih
kepada penerbit.
3.4
Syarat-Syarat Surat Sanggup
Syarat- syarat surat sanggup adalah :
1. Penyebutan surat sanggup dimuatkan dalam teksnya
sendiri
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk mebayar sejumlah
uang tertentu
3. Penetapan hari bayarnya
4. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan
5. Nama orang yang dimana pembayaran dilakukan
6. Tanggal dan tempat surat sanggup
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup
itu
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi
maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
a.
Bila tidak menentukan hari
bayarnya maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
b.
Bila tidak menyebutkan tempat
pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap sebagai tempat pembayaran
c.
Bila tidak menyebutkan tempat
ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera disamping
nama penandatangan .
3.5 Risiko
Surat Sanggup
Banyak
risiko yang dihadapi pemegang surat sanggup, yaitu risiko tingkat bunga, risiko
daya beli, dan risiko tidak mampu bayar. Salah satu risiko yang paling besar
dari seluruh risiko yang ada adalah risiko tidak mampu bayar walaupun pada awal
penerbitan mempunyai itikad baik untuk membayar. Ketidakmampuan membayar
dikarenakan faktor internal perusahaan dan faktor lingkungan eksternal
perusahaan seperti krisis ekonomi dan keuangan serta kebijakan pemerintah.
Bila
surat sanggup tidak mampu dibayar oleh penerbitnya, pemegang surat sanggup
dapat melakukan tindakan hukum, misalnya mengajukan kepailitan kepada
pengadilan terhadap penerbit surat sanggup bila surat sanggup tersebut tercatat
di laporan keuangan penerbit.
3.6 Perbedaan Surat Sanggup dengan Wesel
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa
syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan
surat wesel adalah:
a.
Surat sanggup tidak mempunyai
tersangkut.
b.
Penerbit dalam surat sanggup
tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c.
Penerbit surat sanggup tidak
menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d.
Penerbit tidalk menjamin seperti
pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat
sanggup.
e.
Penerbit surat sanggup merangkap
kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Wesel
adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat
kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk
membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut
tertarik, s edangkan dalam
surat sanggup tidak ada. Surat Sanggup dapat diterbitkan oleh subyek hukum,
baik perorangan ataupun badan hukum .
Surat
sanggup yang diterbitkan oleh bada hukum merupakan perusahaan pembiayaan yang
diatur dalam SK Menteri Keuangan no 606/KMK/1995, yang pada intinya mengatur
bahwa Perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku ketentuan :
a.
Perusahaan pembiayaan dilarang
menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang
menjadi kreditor
b.
Perusahaan pembiayaan dilarang
memberikan jaminan dalam segala bentuk pada pihak lain
c.
Surat sanggup yang diterbitkan
sesuai dengan ketentuan pada huruf a , tidak dapat dialihkan dan dikuasakan
kepada pihak mana pun juga (non negotiable).
Berdasarkan
poin b , maka perusahaan pembiayaan tidak memperbolehkan menjadi penjamin utang
dari pihak lain termasuk dalam bentuk corporate quarantee.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Surat Sanggup:
· Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka
diangggap dapat dibayar;
· Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap
tidak ada;
· Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat
penandatanganan diangap tempat penerbitan;
· Jika tempat pembayara n
tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
· Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan,
maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.
Apabila salah satu dari syarat ini tidak
terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup,
kecuali :
Bila tidak menentukan hari bayarnya
maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap
sebagai tempat pembayaran
Bila tidak menyebutkan tempat ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani ditempat
yang tertera disamping nama penandatangan
Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN
Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat
sanggup” saja.
Sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat
promes". Surat sanggup atau promes
yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat
juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu
kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).
Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu
kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, : Dalam suatu transaksi penjualan
barang dimana
pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan
menggunakan satu atau beberapa promes.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
menggunakan promes adalah:
· Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah
debitur;
· Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah
kreditur;
· Endosant (indorser) adalah Pemegang yang
mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
· Avalist adalah penjamin dari Penerbit.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
•
surat berharga merupakan
suatu dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar
yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang
memegang surat tersebut
Adapun jenis-jenisnya
:
·
Wesel ,
· Surat Sanggup ,
·
Cek ,
·
Bilyet Giro ,
·
Commercial Paper ,
·
Obligasi ,
·
Saham ,
·
Reksadana ,
·
SBI ( Sertifikat Bank Indonesia) ,
·
Sertifikat Deposito ,
·
Miscellaneous charges order (MCO) ,
·
Treasury Bills ,
·
Repurchase Agreement ,
·
Banker’s acceptance ,
·
SBPU ,
·
Call Money (Interbank Call Money Market)
Adapun
Surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar
sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.
Tertulis
pula tentang pengaturan nya pada pasal 174 KUHD , bahwa setiap surat sanggup
harus memuat syarat yan telah ditentukan dalam pasal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang,
Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2009.
Kuliah Hukum Kertas Berharga oleh Rosalinda,
SH, STIHPADA Palembang, 2012