Kamis, 16 Oktober 2014

TUGAS MAKALAH

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya, penyusun telah dapat menyelesaikan sebuah makalah berjudul “ Surat – surat Berharga “. Tugas ini disusun untuk menyelesaikan tugas dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis pada program studi manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha. Melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas ini.
            Penyusun sudah berusaha sebaik mungkin dalam penyelesaian tugas ini.  Namun, penyusun menyadari dalam penyusunan tugas ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan , oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Penyusun juga berharap tugas ini dapat memperkaya ilmu pengetahuan dibidang Aspek Hukum Dalam Bisnis.
 

                                                                                                                       Jakarta, Agustus 2014



                                                                                              Penulis


                                  








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………….  i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………  ii

BAB I Pendahuluan………………………………………………………….  1
1.1 Pengertian Surat Berharga……………………………………….             1
      1.2   Fungsi Surat Berharga…..………………………………………             2
      1.3   Persyaratan Umum Surat Berharga…………………………….              2
      1.4   Klausula Surat Berharga………………………………………..              3
      1.5   Legitimasi Surat Berharga………………………..…………….              4
      1.6   Upaya Tangkisan Surat Berharga……………………………...               6
BAB II Jenis-jenis Surat Berharga…………………………………………...8
      2.1   Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)………………....…….. 8         
     2.2   Cek ……………………………………………………………...              11
     2.3   Surat Sanggup/ Promes (Promissory Notes)…………………….             15
     2.4   Bilyet Giro………………………………………………………              16
     2.5   Commercial Paper……………………………………………….             18
     2.6   Obligasi………………………………………………………….              22
     2.7   Saham ( Stock )………………………………………………….              26
     2.8   Sertifikat Reksadana…………………………………………….              30
     2.9   Sertifikat Bank Indonesia……………………………………….              31
    2.10       Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)....33
    2.11       Miscellaneous charges order (MCO) ……………………....34
    2.12       Treasury Bills (T-Bills)……………………………………..35
    2.13       Repurchase Agreement (Repo)………..………………………37
    2.14       Banker’s Acceptance (BA)…………………………………....38
    2.15       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) ………………………….39
   2.16       Call Money (Interbank Call Money Market) ………………..39
BAB III Analisis Mengenai Surat Sanggup ………………………………...     40
 3.1  Pengertian ………………………………………………………                 40
  3.2   Dasar Hukum Surat Sanggup …………………………………..                  40
  3.3   Sifat Surat Sanggup …………………………………………….                 40
  3.4   Syarat-Syarat Surat Sanggup …………………………………...                 41
  3.5   Risiko Surat Sanggup …………………………………………..                 42
 3.6   Perbedaan Surat Sanggup dengan Wesel ………………………                  43
BAB IV Penutup …………………………………………………………….        47
 4.1 Kesimpulan ………………………………………………………                 47
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………….        48












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Surat Berharga
            Menururt Wirjono Projodikoro, surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
            Menurut Abdulkadir Muhammad, surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar lain itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
            Berdasarkan  pendapat diatas, maka dapat disimpulkan  bahwa surat berharga merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya maupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan.
            Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri (lebih bonafit), sedang menjadi mode atau trend , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.

1.2  Fungsi Surat Berharga
Fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:
1.     Alat pembayaran, contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar.
2.     Surat bukti investasi, contoh: obligasi, surat saham.
3.     Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
4.     Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)

1.3   Persyaratan Umum Surat Berharga
            Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD khususnya yang mengatur mengenai bentuk-bentuk surat berharga, maka dapat disimpulkan persyaratan umum yang wajib dipenuhi suatu surat berharga yang negotiable, sebagai berikut :
a.      Syarat Formal
×         menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas.
×         memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban yang tidak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau kebendaan, alat kredit dan sebagainya.
×         mencantumkan nama pihak yang wajib/harus membayar;
×         penetapan nama tempat pembayaran;
×         penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik;
×         harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah. Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum atau yayasan.
b.     Syarat Materiil
×         adanya perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah;
×         merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau penyerahan kebendaan
×         dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau pengalihan dari tangan ke tangan;
×         tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik;
×         tersedianya dana dan bendanya jika pada saat penguangan atau penyerahan.

1.4  Klausula Surat Berharga
Dalam surat berharga tercantum suatu jumlah tertentu dan hak atas jumlah uang tersebut mengikuti suratnya. Ini berarti bahwa hak dan surat/kertasnya terjalin satu sama lain. Sepanjang surat berharga itu diperoleh secara jujur dan berdasarkan itikad baik, pemegang atau holder suatu surat berharga dapat, atas namanya sendiri, menuntut pembayaran terhadap si penarik. Terdapat 2 klausula dalam  surat beharga:
1.       Klausul “kepada pembawa (to bear/aan toonder)”
Bila suatu surat berharga berklausul “kepada pembawa”, si pemegang dapat mengalihkannya hanya dengan penyerahan surat itu begitu saja.
2.       Klausul “kepada order (to order/aan order)”
Sedangkan suatu surat berharga berklausul “kepada order” (surat unjuk), pengalihannya dilakukan dengan cara endosemen dan penyerahan surat berharga itu. Penyerahan surat berharga berarti bahwa semua hak atas tagihan yang disebutkan dalam surat berharga tersebut dialihkan kepada pemegang yang baru.

1.5  Legitimasi Surat Berharga
            Asas Legitimasi ini digunakan untuk memperlancar peredarannya dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan fungsi dan penerbitan surat berharga. Ada 2 (dua) jenis surat legitimasi menurut KUHD:
1.     Legitimasi Formil
Legitimasi Formil dalah bukti bahwa surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Dikatakan dianggap karena bila pemegang tidak dapat menunjukkan bukti secara formil diatur oleh UU maka ia tidak dapat dikatakan sebagai pemegang sah.
Dalam pasal 115 ayat (1) KUHD untuk surat wesel, Pasal 176 KUHD untuk surat sanggup, Pasal 196 untuk surat cek. Menurut pasal-pasal tersebut barang siapa memegang surat berharga itu, ia harus dianggap sebagai pemegang yang sah apabila ia dapat membuktikan haknya dengan memperlihatkan suatu deretan tidak terputus segala endosemen surat itu, walaupun sekira-kiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.

2.     Legitimasi Materiil
Legitimasi materiil adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu sesungguhnya adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya. Asas legitiamasi materiil diatur dalam pasal 115 ayat (2) KUHD untuk surat wesel dan surat sanggup dan pasal 198 KUHD untuk surat cek.

Beberapa hal yang penting dari adanya legitimasi bahwa:
a.      *  Pemegang surat berharga secara formil adalah orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa mengesampingkan kebenaran materiilnya.
b.     Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang surat berharga itu benar-benar orang yang berhak.
c.      Debitur wajib meneliti syarat-syarat yang terdapat pada surat berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta pembayaran.
d.     Undang-undang mengutamakan legitimasi formal untuk menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.



1.6  Upaya Tangkisan Surat Berharga
Dalam penggunaannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada 2 (dua) macam upaya tangkisan yaitu :
1.     Upaya Tangkisan Absolut (Execption In Rem)
Digunakan terhadap debitur semua pemegang baik pertama maupum berikutnya. Upaya ini timbul dari surat berharga itu sendiri yaitu :
×         Cacat bentuk surat berharga (tentang syarat formil seperti tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan palsu, atau tentang ketidakcakapan penerbit paksaan badan).
×         Lampau waktu dari surat berharga, tentang ini diatur dalam pasal 169 KUHD untuk wesel dan surat sanggup, pasal 229 KUHD untuk cek.
×          Kelainan formalitas dalam regres (kewajiban setiap pemegang surat wesel untuk memindahkan surat wesel itu kepada orang lain untuk menanggung pembayaran).
×         Jika surat berharga mendapat penolakan aseptansi (pembayaran pada hari tagih/hari bayar) maka pemegang dapat melakukan hak regresnya untuk memperoleh pembayaran kepada penerbit atau debitur lainnya.
2.     Upaya Tangkisan Relatif
Dapat diketahui dari hubungan hukum yang terjadi antara penerbit dan salah seorang endosan yang mendahului pemegang terakhir, khususnya pemegang pertama yang lazim disebut perikatan dasar. Upaya ini diatur dalam pasal 109 KUHD dan pasal 116 KUHD untuk wesel, pasal 199 KUHD untuk cek.
Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan, antara lain :
×         Upaya tangkisan relatif, boleh digunakan oleh debitur terhadap pemegang yang memperoleh surat berharga tidak jujur, dan upaya ini berdasar pada hubungan hukum antara penerbit dengan pihak pertama.
×         Tujuan larangan terhadap pemegang yang memintakan pembayaran adalah untuk mencegah agar jangan sampai fungsi surat berharga itu terganggu dan menghormati dan menjamin hak dari pemegang yang jujur.





BAB II
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

2.1  Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
            Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata ‘wesel’ didalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dimana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Pengaturan wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 sampai dengan 173.
     Macam-macam wesel :
a.        Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya
            Penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama.
b.       Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri
            Penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
c.        Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga
            Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d.       Wesel inkaso
            Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wesel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 3 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberian kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e.        Wesel domisili (pasal 103 ),
            Surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain.
f.        Wesel domisili dalam blangko (pasal 126 ayat 1 dan 2).
            Hampir sama dengan wesel domisili, hanya jika di wesel domisili nama pihak ketiga yang akan membayar wesel tersebut sudah disebut dengan jelas dalam surat wesel, sedangkan dalam wesel domisili dalam blangko nama pihak ketiga yang akan membayar wesel tersebut belum disebut dalam wesel. Penentuan nama pihak ketiga yang akan membayar wesel diserahkan kepada tersangkut pada kesempatan memberikan akseptasinya.

     Beberapa batas waktu dalam wesel:
1.     Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
2.     Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
3.     Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
4.     Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
5.     Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
2.2   Cek
            Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
     Dasar Hukum cek antara lain:
1.     Pasal 178-229d KUHD;
2.     SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
3.     SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
4.     SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
5.     SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);

     Syarat Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
1.     Nama dan nomor cek;
2.     Nama bank tertarik;
3.     Perintah bayar tanpa syarat;
4.     Nama penerima dana atau atas pembawa;
5.     Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6.     Tempat pembayaran harus dilakukan;
7.     Tempat dan tanggal penarikan cek;
8.     Tanda tangan penarik.

  




   Jenis-jenis cek
Jenis-jenis cek yaitu :
1.     Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2.     Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3.     Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4.     Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5.     Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6.     Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
7.     Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
8.     Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayarannya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9.     Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.

     Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah:
1.     Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
2.     Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
3.     Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
4.     Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5.     Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
6.     Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
  
     Tenggang waktu pengunjukan cek
            Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

     Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek :
1.     Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2.     Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
3.     Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
4.     Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
5.     Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
6.     Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
7.     Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
8.     Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.

2.3   Surat Sanggup/ Promes (Promissory Notes)
            Surat sanggup merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Surat sanggup mempunyai jatuh tempo dan umumnya tidak panjang dan paling panjang kurang dari satu tahun sehingga instrumen keuangan dianggap sebagai instrumen investasi jangka pendek.

     Dasar Hukum Surat Sanggup
            Dasar hukum surat sanggup diatur dalam pasal 174 -177 KUH Dagang. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

     Syarat-Syarat Surat Sanggup
Syarat- syarat surat sanggup adalah :
1. Penyebutan surat sanggup dimuatkan dalam teksnya sendiri
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk mebayar sejumlah uang tertentu
3. Penetapan hari bayarnya
4. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan
5. Nama orang yang dimana pembayaran dilakukan
6. Tanggal dan tempat surat sanggup
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
a.      Bila tidak menentukan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
b.     Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap sebagai tempat pembayaran
c.      Bila tidak menyebutkan tempat ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera disamping nama penandatangan .

2.4   Bilyet Giro
            Bilyet giro adalah surat berharga yang merupakan surat perintah nasabah untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif ( jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba, bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
            Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.     Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri\
2.     Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3.     Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.     Nama penerima dana dan nomor rekening
5.     Nama bank penerima dana
6.     Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.     Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.     Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
     Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1.     Tanggal penerbitan;
2.     Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
3.     Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.     Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5.     Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.

     Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1.     Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
2.     Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
3.     Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
4.     Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satuinstrument yaitu cek.
           
2.5  Commercial Paper
            Commercial Paper merupakan surat berharga berjangka waktu pendek dengan tempo 2 sampai 270 hari atau kurang dari satu tahun, yang dikeluarkan oleh bank, perusahaan atau peminjam lain kepada investor untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat bagi si penerbit. Sebagai imbalannya investor akan memperoleh bayaran diskonto yaitu selisih nilai harga nominal dengan harga penjualan karena harga penjualan Commercial Paper tersebut di bawah harga nominalnya..
            Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR ini, Commercial Paper adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan perusahaan bukan bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
            Sedangkan yang merupakan ciri-ciri dari suatu Commercial Paper menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran No.28/49/UPG antara lain :
1.     Merupakan janji untuk membayar tanpa syarat.
2.     Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam surat sanggup.
3.     Berjangka waktu pendek yaitu tidak melebihi 9 bulan.
4.     Umumnya diperjual belikan dalam bentuk discount
5.     Tidak mempunyai jaminan hutang
6.     Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah punya nama ataupun
7.     Perusahaan yang telah dirating bagus oleh perusahaan peringkat.
8.     Merupakan instrumen pasar uang, sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal.

     Persyaratan formal Commercial Paper, yaitu sebagai berikut:
a.   Mencantumkan :
×      Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
×      Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
×      Penetapan hari bayar
×      Penetapan pembayaran
×      Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
×      Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
×      Tanda tangan penerbit
b.     Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
c.      Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
d.     Pada halaman muka Commercial Paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
×         Kata-kata “SURAT BERHARGA KOMERSIAL (COMMERCIAL PAPER)” yang ditulis kata-kata “SURAT SANGGUP” sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir I diatas ;
×         Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
×         Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
×         Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
×         Nomor seri Commercial Paper ;
×         Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
×         Pada halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
×         Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula “Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres”.
×         Cara perhitungan nilai tunai.
Kelebihan Commercial Paper bagi penerbit dan investor antara lain :

·       Bagi Penerbit:
a)     Tingkat bunga Commercial Paper lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b)     Tidak perlu menyediakan jaminan.
c)     Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d)     Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

·       Bagi Investor:
a)     Commercial Paper menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b)     Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c)     Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit Commercial Paper umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan Commercial Paper dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
·       Bagi investor, Commercial Paper merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
·       Bagi perusahaan penerbit, Commercial Paper merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

2.6  Obligasi
            Obligasi adalah pernyataan berutang kepada pemegang dan menyanggupi untuk membayar/mengembalikan jumlah pokok dengan bunga tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat utang itu. Bukti pengakuan utang tersebut dapat dikeluarkan oleh pemerintah/negara atau oleh perusahaan. Jadi, apabila orang membeli obligasi, berarti orang tersebut telah memberi pinjaman uang untuk jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu dan pinjaman tersebut akan dibayar lunas sesuai jangka waktu yang tercantum dalam obligasi.
            Obligasi adalah bukti utang dari Emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. (Pasal 1 butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013.1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991).
     Karakteristik Obligasi :
b.       Nilai Penerbitan Obligasi ( Jumlah pinjaman dana)
            Dalam penerbitan obligasi maka pihak Emiten akan dengan jelas menyatakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan melalui penjualan obligasi. Istilah yang ada yaitu dikenal dengan “jumlah emisi obligasi”. Apabila perusahaan membutuhkan dana Rp. 400 milyar maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi senilai dana tersebut. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan kemampuan aliran kas perusahaan serta kinerja bisnisnya.
c.        Jangka waktu obligasi
            Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk obligasi pemerintah bisa berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor karena dianggapnya resikonya semakin kecil. Pada saat jatuh tempo pihak penerbit obligasi berkewajiban melunasi pembayaran pokok obligasi tersebut.
d.       Tingkat Suku Bunga
            Untuk menarik investor membeli obligasi tersebut maka diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17%, 18% per tahunnya. Penentuan tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan membandingkan tingkat suku bunga perbankan pada umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal dengan nama kupon obligasi. Jenis kupon bisa berbentuk fixed rate dan variable rate untuk alternatif pilihan bagi investor.
e.        Jadwal Pembayaran Suku Bunga
            Kewajiban pembayaran kupon (tingkat suku bunga obligasi) dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulanan atau semesteran. Ketepatan waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi penerbit obligasi.
f.        Jaminan
            Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan akan mempunyai daya tarik bagi calon pembeli obligasi tersebut. Di dalam penerbitan obligasi kewajiban penyediaan jaminan tidak harus mutlak. Apabila yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan ataupun tagihan piutang perusahaan dapat menjadi alternatif yang menarik investor.
  



   Jenis – Jenis Obligasi
1.     Berdasarkan cara pengalihan
×         Obligasi Atas Unjuk (bearer bond), yaitu sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut.
×         Obligasi Atas Nama (registered bond) ), yaitu obligasi dimana yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut..
2.     Berdasarkan sisi penerbit
×         Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
×         Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
×         Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda
3.     Berdasarkan Sistem Pembayaran:
×         Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya
×         Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
4.     Berdasarkan Hak Penukaran:
×         Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
×         Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
×         Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
×         Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten

5.     Berdasarakan Jaminan:
×         Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu
×         Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
×         Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung)
×         Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables)
×         Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu

2.7  Saham ( Stock )
            Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.  
     Dasar Hukum Saham :
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
   


  Jenis-jenis saham :
1.     Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.      Saham Biasa (common stock)
×         Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
×         Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b.     Saham Preferen (Preferred Stock)
×         Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
×         Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
×         Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2.     Ditinjau dari cara peralihannya
a.      Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
×         Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
×         Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.     Saham Atas Nama (Registered Stocks)
×         Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3.     Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.      Blue – Chip Stocks
×         Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.     Income Stocks
×         Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
×         Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
×         Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.      Growth Stocks
×         Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi (Well – Known).
×         Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock (Lesser – Known)
×         Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.     Speculative Stock
×         Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.      Counter Cyclical Stockss
×         Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
×         Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.


2.8  Sertifikat Reksadana
            Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Biasanya setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.

     Dasar Hukum :
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
           
     Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:
1.     Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
2.     Investor adalah pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
3.     Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
4.     Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
            Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.

2.9  Sertifikat Bank Indonesia
            Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.

     Karakteristik SBI :
×         Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
×         Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
×         Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
×         Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
×         Dapat dipindahtangankan (negotiable). 
           
            SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
1.     Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2.     Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. 

Pola pembelian SBI:
×         Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
×         Pembelian melalui Pasar Sekunder
×         Pembelian melalui Broker
×          
            Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
·        Membuat dan mengumumkan quotation.
·        Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
·        Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

2.10     Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)
            Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

     Dasar Hukum:
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
     Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
1.     Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
2.     Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed;
3.     Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
4.     Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:
1.     Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
2.     Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.

2.11  Miscellaneous charges order (MCO)
            Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.

2.12  Treasury Bills (T-Bills)
            T- bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.

 Fungsi dari Treasury bills
            Yaitu untuk mengontrol jumlah uang yang beredar . Apabila T-bills nya dijual maka mengurangi jumlah uang yang beredar , sehingga mengurangi likuiditas. Apabila T-bills dibeli kembali maka meningkatkan jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga .

 Keuntungan T- bills
Instrumen yang sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh bank sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjual belikan dan disukai oleh perusahaan- perusahaan , terutama oleh lembaga lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder yang memberikan hasil .
§Salah satu instrument pasar uang yang dapat dijangkau bagi investor individu
§Bebas resiko
§Bebas pajak Negara bagian dan local
§Mereka tidak membayar bunga sebelum jatuh tempo ,namun bunga disini sangat penting dalam penjualan atau pembelian berikutnya .
§Dapat mengendalikan inflasi karena dipengaruhi oleh tingkat suku bunga .

 Ciri – ciri T-Bills
§T-bills dapat dijual dari $1000  sampai maksimum sebesar $5 juta
§Memiliki jatuh tempo dalam waktu satu bulan (empat minggu ) , tiga bulan (13 minggu ) atau enam bulan (26 minggu ) , dan sampai satu tahun.
§Diterbitkan melalui proses penawaran yang kompetitif dan non kompetitif Di lelang
§Hasil dari t-bills lebih rendah dibandingkan efek lain .

            T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).  Dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Obligasi  jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari pemerintah federal AS, tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga dan dijual at discount;
ü  Penawaran Kompetitif  , anda harus menentukan tingkat pembelian yang anda ingin terima. Jika kembali anda tetapkan terlalu tinggi , anda tidak mungkin menerima surat berharga atau hanya sebagian dari apa yang anda tawarkan.
ü  Penawaran non Kompetitif , anda akan menerima jumlah penuh atas keamanan yang anda inginkan , yang telah ada tentukan di lelang .

2.13        Repurchase Agreement (Repo)
            Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

 Fungsi Repo
            Sebagai secured loan , dimana pihak pembeli akan memperoleh instrument efek sebagai ‘jaminan’ , atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual . Pada saat yang disepakati , bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli , maka instrument efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual.
            Walaupun dari mekanisme nya mirip seperti pinjaman , namun dari sudut pandang hukum , dalam transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan.
            Transaksi REPO merupakan salah satu alternative atau memiliki peluang investasi keuangan . Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer) , dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual.

Dilihat dari jatuh temponya , REPO , dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
v Overnight : jatuh tempo dalam satu hari
v Term : jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
v Open REPO : tidak ditentukan jatuh temponya.
Yang paling umum adalah Overnight ( hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam repurchase agreement , bisa sampai 1 ( satu ) bulan atau lebih .
Sedangkan dilihat dari transaksinya , terdapat 2 metode yang biasa digunakan , yaitu  :
×         Classic Repo , atau semacam Collaterized Borrowing , dimana dalam Repo tersebut kepemilikan efek akan tetap berada pada pihak seller atau penjual
×         Sell / Buy back Repo , transaksi yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer / pembeli .

2.14         Banker’s Acceptance (BA)
            Banker’s Acceptance  adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.  Mengapa ia dikenal sebagai Banker’s Acceoptance  ? kerana  dengan accepting (menerima) atau membubuhkan kata accepted pada wesel tersebut . Contohnya;  Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari.

2.15       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
            SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
            Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
×         Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu
×         Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
×        Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

2.16        Call Money (Interbank Call Money Market)
            Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara
BAB III
ANALISIS MENGENAI SURAT SANGGUP

3.1  Pengertian
            Surat sanggup merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Surat sanggup mempunyai jatuh tempo dan umumnya tidak panjang dan paling panjang kurang dari satu tahun sehingga instrumen keuangan dianggap sebagai instrumen investasi jangka pendek.

3.2  Dasar Hukum Surat Sanggup
            Dasar hukum surat sanggup diatur dalam pasal 174 -177 KUH Dagang. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

3.3   Sifat Surat Sanggup
Surat sanggup memiliki dua sifat khusus, yakni :
×           Tanpa jaminan
            Pada awal penerbitan surat sanggup, penerbit mempunyai itikad baik untuk membayar surat sanggup pada saat jatuh tempo sehingga surat sanggup tidak mempunyai jaminan. Kepercayaan investor terhadap janji tersebut merupakan pegangan investor sehingga investor mau membeli surat sanggup tersebut. Tetapi, belakangan surat sanggup sudah mulai ditambah dengan jaminan karena investor ingin mengurangi risiko yang dihadapinya.

×           Bisa diperjualbelikan
            Surat sanggup bisa diperjualbelikan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa sepengetahuan penerbit, tetapi pembeli harus melakukan konfirmasi kepada penerbit mengenai keabsahan surat sanggup agar pada saat jatuh tempo surat sanggup bisa ditagih kepada penerbit.        

3.4  Syarat-Syarat Surat Sanggup
Syarat- syarat surat sanggup adalah :
1. Penyebutan surat sanggup dimuatkan dalam teksnya sendiri
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk mebayar sejumlah uang tertentu
3. Penetapan hari bayarnya
4. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan
5. Nama orang yang dimana pembayaran dilakukan
6. Tanggal dan tempat surat sanggup
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
a.      Bila tidak menentukan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
b.     Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap sebagai tempat pembayaran
c.      Bila tidak menyebutkan tempat ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera disamping nama penandatangan .

3.5  Risiko Surat Sanggup
            Banyak risiko yang dihadapi pemegang surat sanggup, yaitu risiko tingkat bunga, risiko daya beli, dan risiko tidak mampu bayar. Salah satu risiko yang paling besar dari seluruh risiko yang ada adalah risiko tidak mampu bayar walaupun pada awal penerbitan mempunyai itikad baik untuk membayar. Ketidakmampuan membayar dikarenakan faktor internal perusahaan dan faktor lingkungan eksternal perusahaan seperti krisis ekonomi dan keuangan serta kebijakan pemerintah.
            Bila surat sanggup tidak mampu dibayar oleh penerbitnya, pemegang surat sanggup dapat melakukan tindakan hukum, misalnya mengajukan kepailitan kepada pengadilan terhadap penerbit surat sanggup bila surat sanggup tersebut tercatat di laporan keuangan penerbit.


3.6  Perbedaan Surat Sanggup dengan Wesel
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a.      Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b.     Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c.      Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d.     Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e.      Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

            Wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut tertarik, s            edangkan dalam surat sanggup tidak ada. Surat Sanggup dapat diterbitkan oleh subyek hukum, baik perorangan ataupun badan hukum .
            Surat sanggup yang diterbitkan oleh bada hukum merupakan perusahaan pembiayaan yang diatur dalam SK Menteri Keuangan no 606/KMK/1995, yang pada intinya mengatur bahwa Perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku ketentuan :
a.      Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi kreditor
b.     Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk pada pihak lain
c.      Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada huruf a , tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak mana pun juga (non negotiable).
            Berdasarkan poin b , maka perusahaan pembiayaan tidak memperbolehkan menjadi penjamin utang dari pihak lain termasuk dalam bentuk corporate quarantee.



Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Surat Sanggup:
·         Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
·         Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
·         Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
·         Jika tempat pembayara          n tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
·         Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

             Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
       Bila tidak menentukan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat diunjukkan
       Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran , maka tempat penandatangan dianggap sebagai tempat pembayaran
       Bila tidak menyebutkan tempat ditandatanganinya maka dianggap ditandatangani ditempat yang tertera disamping nama penandatangan 
             Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup” saja.
Sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".  Surat sanggup atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, : Dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah:
·         Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
·         Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah kreditur;
·         Endosant (indorser) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
·         Avalist adalah penjamin dari Penerbit.













BAB IV
PENUTUP

4.1   Kesimpulan
        surat berharga merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut
Adapun jenis-jenisnya :
·       Wesel ,
·      Surat Sanggup ,
·        Cek ,
·        Bilyet Giro ,
·        Commercial Paper ,
·        Obligasi ,
·        Saham ,
·        Reksadana ,
·        SBI ( Sertifikat Bank Indonesia) ,
·        Sertifikat Deposito ,
·        Miscellaneous charges order (MCO) ,
·       Treasury Bills ,
·       Repurchase Agreement ,
·        Banker’s acceptance ,
·        SBPU ,
·        Call Money (Interbank Call Money Market)

Adapun Surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.
Tertulis pula tentang pengaturan nya pada pasal 174 KUHD , bahwa setiap surat sanggup harus memuat syarat yan telah ditentukan dalam pasal tersebut.















DAFTAR  PUSTAKA

Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2009.
Kuliah Hukum Kertas Berharga oleh Rosalinda, SH, STIHPADA Palembang, 2012





Tidak ada komentar:

Posting Komentar